Perhatikan 2 Hal saat Menggelar Walimah Nikah
Resepsi Nikah atau disebut dalam bahasa fiqih sebagai Walimah ialah jamuan makan yang diberikan kepada para undangan saat seseorang melangsungkan akad nikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236:
Artinya : "Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya"
Berikutnya, saat mengadakan walimah dan menyebarkan undangan, hendaknya tidak mengistimewakan satu dengan lainnya. Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa hidangan terburuk ialah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya:
Artinya : "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)"
Kesimpulannya, ada dua hal yang diajarkan oleh Islam terkait walimah, yakni :
- Kesederhanaan pelaksanaan walimah dengan menyuguhkan makanan yang tidak berlebihan;
- Walimah dengan berprinsip kesetaraan.
Demikian, semoga bermanfa'at. Wallahu a’lam bi shawab.
Sumber artikel : https://jatim.nu.or.id/keislaman
Kami menyediakan berbagai macam fitur untuk undanganmu. Mulai dari template yang premium, undangan berupa video hingga sistem tamu yang menggunakan QR code.
klik_ Jasa Undangan Digital